Apa saja jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS?
Anda dapat melaporkan berbagai jenis dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS), antara lain:
- Benturan Kepentingan: Perbuatan memanfaatkan kedudukan dan wewenangnya (secara sengaja atau tidak), untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dilaksanakan secara objektif dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Lembaga
- Pelanggaran Keamanan Informasi: Penggunaan atau pengungkapan data/informasi rahasia lembaga tanpa izin yang dapat mengakibatkan kerugian lembaga
- Penyalahgunaan Aset: Penggelapan, pencurian, atau penggunaan aset Lembaga untuk kepentingan pribadi
- Penyimpangan Perilaku: Setiap sikap, ucapan, atau tindakan yang tidak sejalan dengan norma, nilai, budaya kerja, atau kode etik yang berlaku di lingkungan Lembaga, yang dapat merusak harmoni kerja, mengganggu profesionalisme, atau menurunkan citra dan integritas Lembaga
- Penyuapan: Memberi atau menerima sesuatu untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan tertentu
- Rekayasa Laporan Keuangan: Manipulasi data atau informasi keuangan untuk menyembunyikan kondisi sebenarnya atau menyesatkan pihak terkait